BPOM Digugat Karena Dianggap Bohongi Publik

BPOM
Bagikan Artikel Ini

rekanindonesia.org. Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI digugat secara resmi oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 11 November 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan gugatan pada BPOM telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT. Menurut David, tindakan yang dilakukan BPOM dapat membahayakan hidup banyak orang.

David menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.

“Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” ungkap David dalam keterangan tertulisnya.

“Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG,” kata dia.

Baca Juga : Sejak 31 Oktober 2022, Tidak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Di DKI

Lucu, Instansi Pemerintah Saling Tuding Soal Bahan Baku Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Menurut David, tugas dan wewenang pengujian pada obat sirup adalah kewajiban dari BPOM. Tidak seharusnya dilimpahkan ke industri farmasi bahkan Kementerian Perdagangan dan Industri.

Ia menyayangkan pengawasan BPOM justru “dilimpahkan” kepada industri farmasi. Ia beranggapan bahwa kebijakan itu melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas.

“Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi,” ujar dia.

David juga menilai, BPOM melanggar asas kecermatan karena menyampaikan informasi publik yang dianggap berubah-ubah terkait daftar obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.

Berikut isi lengkap poin-poin gugatan yang dilayangkan KKI kepada BPOM RI:

  • Karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG, namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.
  • Pada tanggal 22 Oktober 2022 BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG.
  • Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, karena pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 sirup obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi. Sebab dari 198, terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG.
  • Tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas

Be the first to comment on "BPOM Digugat Karena Dianggap Bohongi Publik"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*