RELAWAN KESEHATAN INDONESIA
TERBENTUKNYA RELAWAN KESEHATAN INDONESIA
Berdasarkan dari keresahan dan terketuknya pintu hati nurani terhadap ke dzaliman akan hak kesehatan bagi manusia khusunya WNI di Indonesia yang beresiko pada nyawa manusia, karena kesehatan merupakan hak fundamental pada diri manusia.
Untuk itu dari hasil pertemuan nasional di Bogor Jawa Barat pada tanggal 24-25 November 2011 telah menyepakati untuk terbangunnya wadah organisasi bagi relawan kesehatan. Maka pada tanggal 10 Desember 2011 dideklarasikanlah sebuah wadah organisasi yang bernama Relawan Kesehatan (REKAN) INDONESIA, Yang akan menghimpun dan mengkonsolidasikan relawan-relawan kesehatan di Indonesia.
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS
Tujuan Umum Organisasi
Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Membangun masyarakat pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sehat, cerdas, demokratis, adil dan makmur.
Tujuan Khusus Organisasi
Menghimpun, membangun dan menjaga semangat dan ketulusan perjuangan relawan yang berbasis kemasyarakatan. Memperjuangkan kepentingan masyarakat dibidang kesehatan. Mengawal terlaksananya program peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Fungsi Organisasi
Sarana membentuk dan membangun karakter bangsa. Mendidik dan mencerdaskan masyarakat agar sadar dan bertanggung jawab atas hak dan kewajiban sebagai warga Negara menghimpun, merumuskan, mengorganisir dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara nyata.
Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan masyarakat secara aktif dalam penyadaran akan hak-hak kesehatan masyarakat.Melakukan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas organisasi ke depan.Melakukan control sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional.
LEGALITAS
ATRIBUT
- LOGO
- ID Card
- Seragam
KELENGKAPAN
- Surat Tugas
- Formulir Advokasi
- Surat Kuasa Pendampingan
STRUKTUR ORGANISASI
- Kolektif Pimpinan Nasional Organisasi disingkat (KPN) yang meliputi wilayah NKRI;
- Kolektif Pimpinan Wilayah Organisasi disingkat (KPW) yang meliputi wilayah provinsi
- Kolektif Pimpinan Daerah Organisasi disingkat (KPD) yang meliputi wilayah Kabupaten/Kota
- Kolektif Pimpinan Cabang disingkat (KPC) yang meliputi wilayah Kelurahan
- Komunitas Warga Siaga disingkat (KWS) yang meliputi wilayah Rukun Tetangga.
KEGIATAN ORGANISASI
- MUSYAWARAH NASIONAL, PROVINSI & DAERAH
- MUSYAWARAH KERJA NASIONAL, PROVINSI & DAERAH
- RAPAT KOLEKTIF NASIONAL, PROVINSI & DAERAH
- RAPAT KOORDINASI NASIONAL. PROVINSI & DAERAH
- AUDIENSI INSTANSI PEMERINTAHAN TERKAIT
- SOSIALISASI WARGA
- ADVOKASI WARGA
- BAKTI SOSIAL
- DIALOG PUBLIK
- PELATIHAN ADVOKASI, KEPEMIMPINAN DAN ORGANISASI
- PEMBANGUNAN BASIS MASYARAKAT
- PENELITIAN
- DLL TERKAIT KESEHATAN DAN MASYARAKAT.