Perawat Se Banten Tolak UU Keperawatan Masuk UU Omnibuslaw

Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Banten menyatakan sikap menolak UU Keperawatan masuk Omnibus Law (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Bagikan Artikel Ini

rekanindonesia.org. Jakarta. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Banten, Ahmad Darajat mengatakan, menolak rencana pengesahan Rencana Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang tengah dibahas oleh DPR.

Ahmad Darajat beranggapan, RUU tersebut berpotensi akan mencabut atau meniadakan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang selama ini sudah memberikan landasan kuat bagi profesi perawat.

“Oleh karenanya kami DPW PPNI Provinsi Banten sudah bulat menolak dengan keras UU NO. 38 tahun 2014 diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplementasikannya dengan sungguh sungguh,” kata Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Menurut Ahmad, lebih baik pemerintah ataupun DPR untuk melakukan penguatan terhadap profesi perawat saat ini dengan menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih teknis. Terlebih, lanjut Ahmad, payung hukum tersebut telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar berkualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era global.

“Dengan metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan Undang-undang 38 itu, profesi perawat yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan itu, selain juga masyarakat,” kata dia didamping Sekretarisnya Ns Fatoni.

Ahmad menambahkan, aspirasi penolakan tersebut akan disampaikan kepada anggota DPRRI Dapil Banten dan Kementrian Kesehatan untuk ditindaklanjuti. Jika aspirasinya tidak ditolak dan DPRRI tetap mengesahkan, PPNI seluruh Indonesia akan turun kejalan untuk memperjuangkan pengembangan profesi perawat. “Jika aspirasi ini tidak didengar dan ditolak, kami siap aksi turun kejalan (unjuk rasa),” tandas Ahmad.

2 Comments on "Perawat Se Banten Tolak UU Keperawatan Masuk UU Omnibuslaw"

  1. DR ROHMAN HAKIM | 1 November 2022 pada 7:59 am | Balas

    Gerakan penolakan yang di lakukan teman2 adalah langkah tepat..karena hal tersebut berpotensi kuat akan mencabut dan meniadakan uu nomor 38 tahun 2014 dan jika hal tersebut di paksakan maka akan melemahkan landasan yg telah terbentuk kuat selama ini…selamat berjuang dan terus betjuang

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*