Hampir Kena 7,5 Juta, Untung Ada Rekan Indonesia Jakut

Bagikan Artikel Ini

Rekanindonesia.org. JAKARTA. Mainichi, warga Kemayoran Jakpus ini tertimpa musibah yang menyebabkan kaki kanan patah akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada hari Kamis (15/9) Jam 12:10 lalu.

Warga tersebut dibawa ke IGD RS Hermina Podomoro Jakut, dan pada pukul 18.00 dilakukan tindakan operasi. Awalnya keluarga tidak mengalami masalah apapun, apalagi pelayanan terbilang cukup baik. Termasuk dalam pembiayaan pengobatan, dimana sebagai korban laka lantas, pasien mendapatkan jaminan sebesar Rp 20 juta dari Jasa Raharja dan dari Salvus sebesar Rp 25 juta. Sehingga total jaminan pembiayaan sebesar Rp 45 juta.

Masalah baru datang ketika pihak RS menyampaikan total pembiayaaan terdapat selisih sebesar Rp 7,5 Juta lebih, dan pihak keluarga diharuskan untuk segera membayar selisih pembiayaan tersebut.

Pihak keluarga dan pasien merasa tidak sanggup untuk melunasi biaya tersebut karena kondisi kehidupan mereka bukan termasuk yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Apalagi, pasien hanya bekerja sebagai supir ojek online.

“Kebetulan tetangga saya anaknya aktif di Relawan Kesehatan Tangsel, akhirnya minta bantuan dia” ujar Mainichi kepada rekanindonesia.org

Sulistio, Ketua KPD Rekan Indonesia Tangsel yang menerima laporan dari keluarga pasien lalu mengarahkan agar sisa biaya dimasukan ke BPJS Kesehatan. Namun, keterangan dari keluarga pasien pihak RS menyatakan tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan karena ini laka lantas.

Sulistio lalu berkoordinasi dengan ketua KPD Rekan Indonesia Jakut, Nurul Fitria untuk meminta bantuan advokasi terkait permasalahan yang dihadapi tetangganya tersebut.

“Begitu dapat laporan dari ketua KPD Tangsel, kami langsung bergerak untuk berkoordinasi dan komunikasi dengan keluarga pasien untuk mendapatkan detail permasalahannya” ujar Nurul panggilan akrabnya.

Menurut Nurul ternyata memang benar bahwa ada kendala dimana pihak RS menganggap bahwa jaminan BPJS Kesehatan tersebut hanya bisa digunakan sebagai jaminan untuk perawatan selanjutnya yaitu, kontrol dan buka jahitan.

“padahal regulasinya sudah mengatur bahwa untuk laka lantas yang mencover pertama adalah Jasa Raharja, dan yang mengcover kedua adalah asuransi lain yang dimiliki si korban jika punya, dan atau jika sudah dijamin Jasa Raharja ternyata masih ada selisih biaya yang harus dicover bisa menggunakan BPJS Kesehatan ” jelas Nurul.

Nurul menambahkan, tim advokasi Rekan Indonesia Jakut segera meluncur ke RS dan menemui manajemen RS untuk menjelaskan hak jaminan yang bisa didapat dari pasien lewat BPJS. Dan akhirnya pihak RS bisa mengerti apalagi ditambah dengan penjelasan dari pihak sudinkes Jakut dan BPJS Jakut ke pihak RS.

“Alhamdulillah, pasien tidak jadi dikenakan biaya Rp 7,5 Juta lebih karena bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Terima kasih kepada pihak manajemen RS yang ikut membantu, terima kasih juga kepada sudinkes dan BPJS Jakut” papar Nurul.

Be the first to comment on "Hampir Kena 7,5 Juta, Untung Ada Rekan Indonesia Jakut"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*