REKANINDONESIA. ORG. JAKARTA. Nadhira Putri, 1 thn 8 bulan, warga Rawa Bebek, Penjaringan, Jakut. Diagnosa Muntaber Dan Lemas, Di RS Atma Jaya.
Kendala yang dialami tidak memiliki kartu peserta BPJS karena kartu pesertanya belum jadi sejak mendaftar tanggal 28 Juli 2022.
Pihak RS tidak mau check kepesertaan dan tidak mau menerima kepesertaan tanpa bukti kartu BPJS, padahal regulasi BPJS menyebutkan bukti kepesertaan dapat dibuktikan lewat NIK yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS.
Alhasil, dijadikan status pasien Tunai dan harus membayar Rp 6.000.000 yang di dapat dari berhutang, meski dibayar oleh orang tua si bayi, namun orangtuanya tidak puas dan melaporkan ke Rekan Indonesia.
Tim advokasi Rekan Indonesia Jakut segera berkoordinasi dengan orangtua si bayi, setelah mendapat kejelasan lengkap tentang kendala yang dihadapi. Tim Advokasi Rekan Indonesia Jakut berkoordinasi dengan BPJS untuk check status kepesertaan BPJS si bayi, ternyata data di BPJS kepesertaannya aktif.
Tim advokasi Rekan Indonesia Jakut lalu bernegosiasi dengan pihak RS sambil menjelaskan bahwa RS telah melakukan kesalahan dimana pasien tidak dicheck kepesertaan BPJS nya dan menolak bukti kepesertaan melalui NIK si pasien.
Selain itu tim advokasi Rekan Indonesia juga menuntut agar uang sebesar RP 6.000.000 yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan karena sesuai regulasi tidak ada kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan tertolaknya jaminan pembiayaan pengobatan pasien.
Alhamdulillah, pihak RS mau mengerti dan akhirnya mengembalikan penuh sebanyak Rp 6.000.000 kepada orangtua si pasien.
Be the first to comment on "Didampingi Rekan Indonesia Jakut, RS Mengembalikan Uang Yang Sudah Dibayarkan Pasien"