Tidak Mampu Bayar Persalinan, Warga Carenang Ditahan Di RS

Rekan Indonesia Saat Mendampingi Keluarga Pasien Di RS Swasta Kota Serang
Rekan Indonesia Saat Mendampingi Keluarga Pasien Di RS Swasta Kota Serang
Bagikan Artikel Ini

rekanindonesia.org. Serang- Rini (bukan nama sebenarnya), warga Kp. Larangan, Carenang, Serang, Banten hari jumat, 05 /11/2021, pukul 02.00 dini hari datang ke puskesmas kecamatan. Rini, langsung ditangani oleh bidan puskesmas kecamatan, karena kondisi kehamilannya memerlukan tindakan operasi cesar, maka Rini dirujuk ke RS Swasta di Kota Serang Banten.

Di RS Swasta tersebut, Rini segera dilakukan tindakan operasi cesar dengan kondisi bayi sesak nafas sehingga harus dirujuk ke RS yang memiliki alat yang lebih lengkap dan ruang NICU. namun bukan RS yang mecarikan RS rujukan malah RS Swasta tersebut menyuruh suami Rini untuk mencari rujukan.

“Saya sudah cari kesana kemari tapi jawabannya selalu penuh” ujar suami Rini kepada rekanindonesia.org.

Di tengah kebingungan, suami Rini oleh teman kerjanya yang saat itu menemani diarahkan untuk menghubungi Rekan Indonesia Serang, kebetulan dulu teman kerjanya itu pernah dibantu oleh Rekan Indonesia Serang. Via aplikasi pesan medsos, suami Rini menghubungi Anto, ketua KPD Rekan Indonesia Serang. Lalu oleh Anto diteruskan ke kepala bidang Advokasi Rekan Indonesia Serang, Ustadz Hamimi.

“Setelah menerima instruksi dari ketua, saya langsung berkoordinasi dengan KPW Banten, dan Alhamdulillah bayi ibu Rini bisa dirujuk ke RSU Banten” cerita Ustadz Hamimi.

Ketua KPW Banten Bersama Suami Rini

Ketua KPW Banten Bersama Suami Rini

Sabtu tanggal 13 November 2021, Bayi Rini langsung dirujuk ke RSU Banten dan mendapatkan pelayanan serta dirawat ke ruang NICU, dengan pembiayaan SKTM.

“Karena orangtua si bayi tidak memiliki BPJS, maka bayinya kami arahkan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) provinis Banten agar bisa dijamin pengobatannya.” papar Ustadz Hamimi.

Ustadz Hamimi melanjutkan, persoalan yang ada tidak berhenti pada persoalan pembiayaan perawatan bayi ibu Rini di RSU Banten. Persoalan pembiayaan juga terjadi di RS Swasta tempat ibu Rini di rawat.

“Ketidaktahuan orantua terhadap cara mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS dan ketidakpahaman bidan puskesmas kecamatan yang merujuk ke RS Swasta membuat persoalan pembiayaan pengobatan menjadi kendala” ungkap Ustadz Hamimi.

RS Swasta tempat Rini dirawat biaya sebesar Rp 17 juta ditagihkan ke suami Rini, hal ini karena status Rini sebagai pasien umum dan sudah diperbolehkan pulang, namun oleh pihak RS Swasta tersebut ditahan karena belum menyelesaikan pembiayaan pengobatan.

Pada tanggal 15 November tim Rekan Indonesia Kota Serang mendatangi RS Swasta tersebut untuk bernegosiasi terkait pembiayaan pengobatan dan meminta Rini tidak ditahan di RS agar diperbolehkan pulang.

“Hasil negosiasi berlangsung alot, pihak RS Swasta tetap bersikukuh menahan Rini sebagai jaminan sampai urusan pembiayaan diselesaikan” lanjut Ustadz Hamimi.

Baru setelah dijelaskan bahwa pihak RS sesuai UU RS, tidak boleh menahan phisik pasien sebagai jaminan dan juga tidak boleh menahan surat berharga dari pasien sebagai jaminan pembiayaan. Pihak RS Swasta tersebut memberi kelonggaran dengan memberikan pengurangan biaya sebesar Rp 10 Juta dari total Rp 17 juta.

Rincian Biaya Stelah Dipotong Rp 8,5 Juta

Rincian Biaya Potongan Rp 10 Juta

“Karena RS bukan instusi penegak hukum dan juga bukan lembaga fudcia yang diperbolehkan secara hukum pidana melakukan sita badan (penahanan) dan sita surat berharga dari pasien, apalagi dalam UU RS Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No. 44 Tahun 2009 ada fungsi sosial yag harus dijalankan yaitu memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, dan ambulan gratis.” jelas Ustadz Hamimi.

Tanggal 16 November 2021, Rini diperbolehkan pulang setelah pihak keluarga melunasi sisa pembiayaan dari hasil hutang sana sini.

Kasus ini menjadi penting untuk Rekan Indonesia, agar terus memberikan edukasi kepada warga untuk mengurus jaminan kesehatannya agar ketika sakit tidak mengalami kendala dalam pembiayaan. Selain juga memberikan edukasi kepada bidan agar ketika merujuk memperhatikan kondisi ekonomi pasien sehingga tidak langsung merujuk ke RS Swasta tapi ke RS daerah yang bisa menerima jamkesda ketika pasien belum memiliki jaminan dari KIS sebagai peserta BPJS.

 

Be the first to comment on "Tidak Mampu Bayar Persalinan, Warga Carenang Ditahan Di RS"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*