Seruan Pimpinan Nasional Rekan Indonesia, Tentang Tugas Pendampingan

Agung Nugroho, ketua Nasional Rekan Indonesia
Agung Nugroho, ketua Nasional
Bagikan Artikel Ini

Tentang Tugas Pendampingan

Tugas Anggota/kader Rekan Indonesia itu hanya mendampingi terkait persoalan hak Pelayanan kesehatan dan hak jaminan kesehatan yang dalam pendampingannya memediasi kepada pihak terkait agar hak pelayanan dan jaminan kesehatan warga terpenuhi.

Pendampingan hanya bisa dilakukan bila ada laporan dari warga dan di larang keras menawarkan jasa untuk mendampingi kepada warga. Anggota dan kader Rekan Indonesia juga di larang keras melakukan pungutan Rp 1 pun kepada warga yang didampingi. Anggota dan kader Rekan Indonesia di larang keras ikut mengurusi syarat administratif seperti pembuatan SKTM, pendaftaran peserta BPJS, dan lainnya. Untuk hal yang terkait pengurusan administrasi diserahkan sepenuhnya pada keluarga pasien untuk mengurus langsung. Hal ini untuk menghindari anggota dan kader Rekan Indonesia menjadi calo.

Jika ada anggota dan kader yang melakukan pungutan kepada warga saat mendampingi maka akan mendapat sanksi pemecatan dari keanggotaan Rekan Indonesia.

Rekan Indonesia, Untuk Rakyat !!

Be the first to comment on "Seruan Pimpinan Nasional Rekan Indonesia, Tentang Tugas Pendampingan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*