Di Kudus RUU Kesehatan Omnibuslaw Di Tolak 5 Organisasi Profesi

tolak_omnibus_law
Bagikan Artikel Ini

rekanindonesia.org. Jakarta. Lima Organisasi profesi medis menyatakan sikap menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law). Lima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), IDI Cabang Kudus, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI setempat juga menyatakan penolakan ini. Diketahui, RUU Kesehatan (omnibus law) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI.

Ketua IDI Cabang Kudus, Ahmad Syaifuddin, mengatakan, IDI beserta organisasi profesi Kesehatan mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional alih-alih mendukung penghapusan UU profesi yang ada dalam RUU Kesehatan.

“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda, malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” kata Syaifuddin dalam siaran pers, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, pembahasan RUU kesehatan tidak bisa menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan. Alih-alih menghapus, ia justru mendorong adanya penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya.

Kelima organisasi kesehatan ini juga mendesak pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.

“Kami sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga,” ujarnya.

Syaifuddin mengingatkan, masih banyak tantangan kesehatan yang perlu ditangani, seperti penyakit TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, maupun penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar.

Perawat Se Banten Tolak UU Keperawatan Masuk UU Omnibuslaw

Kemudian, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber.

“(Tantangan ini) harus dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, pejabat PDGI, Rustanto menambahkan bahwa memperbaiki sistem kesehatan secara komprehensif merupakan hal yang paling penting dilakukan untuk saat ini. Menurutnya, perbaikan harusnya dimulai dari pendidikan hingga pelayanan.

Acuannya bisa mengacu pada dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2016. Perbaikan dilakukan oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.

“Hal ini sejalan dengan prinsip governance, di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini,” kata Rustanto.

Be the first to comment on "Di Kudus RUU Kesehatan Omnibuslaw Di Tolak 5 Organisasi Profesi"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*