Oleh : Ravindra Anan, S.H, Sekertaris KPW DKI Jakarta Rekan Indonesia.
Sehat adalah keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan manusia untuk hidup produktif secara mandiri dibidang sosial dan ekonomi. Kesehatan harus dilihat sebagai padanan utuh dari satu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur fisik, mental dan sosial dimana didalamnya ada kesehatan jiwa yang menjadi bagian dari integral kesehatan.
Sehat adalah hak. Hak sehat adalah milik setiap orang, sehingga kesehatan dimasukkan sebagai salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia dan dimasukan kedalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RI tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak memproleh pelayanan kesehatan”. Lahirnya hak memproleh pelayanan kesehatan itu dapat dipastikan berasal dari adanya hak sehat itu sendiri. Termasuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat (1), didalam kandungan ayat tersebut menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.
Negara adalah organisasi kekuasaan, yang memiliki fungsi dan tujuan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara melalui alat kelengkapan negara seperti kementerian dan atau kedinasan yang membidangi instrumen kesehatan yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk merumuskan kebijakan, penetapan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dewasa ini, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan semakin tinggi dan banyak. Kita bisa lihat di puskesmas kecamatan, kelurahan dan atau RSUD type D milik pemerintah ramai dikunjungi warga. Berbagai keperluan dan tujuan banyak terjadi didalam lingkungan kesehatan. Tidak jarang Rekan Indonesia juga menemukan banyak kendala masyarakat dalam pemenuhan hak kesehatannya baik persoalan rujukan, jaminan kesehatan dan persoalan lainnya yang menghiasi dunia kesehatan di Indonesia.
Banyak faktor yang mewarnai bentuk masalah masyarakat di rumah sakit seperti adminitrasi kependudukan yang berantakan, tidak memiliki BPJS, kurangnya pemahaman tentang layanan kesehatan dan lain-lain. Maka, tidak jarang jika berurusan di rumah sakit masih banyak warga khususnya warga pra sejahtera yang berhutang dengan rumah sakit akibat tidak memiliki kemampuan membayar layanan kesehatan. Meskipun negara hadir memberikan program berupa jaminan kesehatan dalam bentuk BPJS Kesehatan, namun faktanya masih banyak masyarakat belum tersentuh dengan pemahaman pentingnya BPJS Kesehatan.
Negara tidak akan mampu menopang semua beban dan tanggungjawab besar ini jika rakyatnya tidak memiliki kepedulian terhadap sesamanya. Rakyat adalah control sosial utama dalam mengawasi kemanfaatan negara dalam menciptakan keadilan dan kemakmuran serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.
Maka, seharusnya rakyat tidak lagi dipandang sebagai obyek dari sebuah kebijakan yang keberadaanya pasif dan hanya menerima sebuah rumusan semata dari negara, tapi sudah dapat dimulai sebagai subjek kebijakan yang aktif dan setara dalam perumusan kebijakan. Karena rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara, seminimalnya rakyat lah yang menerima manfaat langusng maupun tidak langsung atas kerja keras negara.
Rekan Indonesia adalah jembatan rakyat dengan negara. Berbagai persoalan pelik dan teknis sering terjadi di rumah sakit dan hal tersebut sangat menyulitkan warga negara dalam pemenuhan hak kesehatannya di rumah sakit. Belum lagi rakyat yang harus dibenturkan dengan regulasi Permenkes No. 28 Tahun 20214 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN. Dimana masyarakat yang belum memiliki JKN tapi masuk kerumah sakit masih diberikan waktu untuk melakukan aktivasi BPJS Kesehatan di rumah sakit dalam 3 x 24 jam, jika lewat dari waktu tersebut, maka masyarakat dimasukan kategori pasien umum dan harus membayar fasilitas layanan kesehatan rumah sakit.
Apakah rumah sakit mau memberikan edukasi terkait regulasi ini ? masih banyak rekan Indonesia melihat benturan regulasi ini, dan akhirnya warga ditahan di rumah sakit karena tidak mampu membayar padahal rumah sakit bukanlah lembaga kepolisian yang dilekati oleh kewenangan tersebut, dan masih ada rumah sakit yang menyita/ menahanan surat-surat berharga pasien sedang diketahui rumah sakit bukanlah lembaga fidusia yang memiliki kompetensi tersebut. Jika begini fungsi negara dimana? Padalah rumah sakit memiliki fungsi sosial untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan Cuma-cuma kepada warga tidak mampu/miskin yang diatur didalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Maka negara harus bisa tegas mendorong rumah sakit didalam yuridiksi administrasinya untuk menjalankan fungsi sosialnya sebagai rumah sakit. Pengawasan pemerintah dan pembinaan pemerintah terhadap rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah jangan pandang bulu, negara harus menegakan konstitusinya terhadap rumah sakit yang terlalu berwatak kapitalisme kepada rakyatnya.
Persoalan tersebut sering terjadi dan pasti akan terus terjadi dikemudian hari. Maka peran masyarakat dalam hal ini harus aktif memberikan andil dan menjadi jembatan antara negara dan rakyatnya. Membantu mengkordinasikan dan mensolusikan persoalan-persoalan kesehatan masyarakat di rumah sakit. Maka dengan begitu terciptanya tatanan kesehatan yang ideal, adil dan makmur.
Negara harus memaksa dan mendorong perangkatnya hingga level RT/RW di lingkungan masyarakat untuk melakukan gerakan kemasayarakatan kesehatan. Promotif dan preventif kesehatan harus kencang digelorakan melalui instrument yang berkolaborasi lintas instansi dan lembaga serta lembaga kemasayarakatan. Harus diciptakan punggawa kesehatan lain yang dijadikan corong gerakan kesehatan selain nakes rumah sakit dan puskesmas.
Be the first to comment on "Rekan Indonesia Jembatan Rakyat dengan Negara"