rekanindonesia.org. Jakarta- Kewajiban penunggu pasien untuk menjalani tes PCR Covid-19 menuai kritikan dari masyarakat. Keluarga atau kerabat harus menjalani tes PCR, agar bisa masuk ke ruang perawatan di rumah sakit pemerintah atau swasta untuk mendampingi pasien yang dirawat.
Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta menjadi pihak yang mengritik kebijakan tes PCR Covid-19 itu.
Rekan Indonesia DKI Jakarta meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk mencabut aturan soal kewajiban penunggu pasien untuk menjalani tes PCR Covid-19.
“Kemenkes harus meninjau ulang aturan tersebut,” kata Sekretaris Rekan Indonesia DKI Jakarta, Ravindra Anan, berdasarkan keterangannya pada Kamis (28/10/2021).
Menurut Revindra, apabila penunggu pasien harus melakukan test PCR, maka harus ada biaya yang dikeluarkan kurang lebih Rp 400ribu hingga Rp 600 ribu.
Ditambah lagi hasil tes PCR tersebut hanya berlaku 14 hari. Sementara bagaimana kalau ada keluarga yang harus dirawat melebihi waktu dari 14.
“Jawabanya sudah pasti harus melakukan test PCR ulang. Sudah bisa dibayangkan ini sangat memberatkan sekali,” tegasnya.
Untungnya untuk warga Jakarta, lanjutnya, Dinas Kesehatan DKI memiliki kebijakan, untuk penunggu pasien bisa melakukan tes PCR gratis di puskesmas, meskipun hanya satu kali. Lantas, bagaimana dengan warga dari daerah lain?
“Mau tidak mau mereka harus merogoh uang dari kantong pribadinya untuk membayar tes PCR,” jelasnya.
Dengan demikian, ditegaskannya, sepatutnya Kemenkes peka terhadap kesulitan warga yang harus menunggu keluarga, saudara atau rekannya yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Seharusnya aturan atau kebijakan itu dikeluarkan tidak memberatkan masyarakat,” tandasnya.
Kalau pun kebijakan ini harus dijalankan, pemerintah dalam hal ini Kemenkes harus memberi solusi lain, dengan memberikan test PCR gratis atau mengganti aturan test PCR dengan swab antigen yang biayanya juga ditanggung oleh pemerintah.
Be the first to comment on "Rekan Indonesia Meminta Kemenkes Tinjau Ulang PCR Bagi Penunggu Pasien"