Rekan Indonesia Kabupaten Tangerang Tangani Korban Laka Lantas Dari Bawa Ke RS Dan Urus Jaminan Pembiayaan

Korban Laka Lantas Di Jayanti
Korban Laka Lantas Di Jayanti
Bagikan Artikel Ini

REKANINDONESIA.ORG. KABUPATEN TANGERANG- Pendampingan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia bukan hanya terhadap warga yang sakit karena penyakit, tapi juga mendampingi korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di jalan raya. Bukan hanya mendampingi membawa ke RS dan mengurus jaminan pembiayaan tapi juga memberikan sedikit santunan kepada keluarga korban Laka Lantas.

Malam tanggal 11 Maret 2021, Moh. Anton Fatoni, ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) Rekan Indonesia Kabupaten Tangerang yang biasa dipanggil Alex, mendapat laporan dari warga kelurahan Pangkat Kecamatan Jayanti terkait adanya korban laka lantas di Jalan Jakarta merak, tepat di depan SMP 1 Jayanti.

Korban laka lantas atas nama Abdul Fikri, warga Kota Tangerang ini mengalami patah tulang di jari kelingking dan geser tempurung dengkulnya. Oleh Alex, korban langsung dibawa ke puskesmas Jayanti.

“Saat saya datang korban sudah tergeletak dengan luka parah di bagian kaki, lalu saya bersam tim advokasi Rekan Indonesia langsung membawa korban ke RSUD Balaraja” tutur Alex dalam keterangan persnya kepada rekanindonesia.org.

Alex melanjutkan, di puskesmas Jayanti, korban tidak bisa dilakukan tindakan medis karena tidak adanya peralatan dan dokter bedah sehingga harus di rujuk ke RSUD Balaraja.”Di RSUD Balaraja korban mengalami kendala administrasi pembiayaan, karena Jasa Raharja menolak penjaminan karena korban masuk ke kategori kecelakaan tunggal yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Ditambah lagi status kepesertaan BPJS korban non aktif. Sementara total biaya yang dibutuhkan sebesar 40 juta lebih dan RS meminta kepastian biaya dengan mewajibkan DP 20 juta untuk bisa dilakukan tindakan operasi” kata Alex.

Masih menurut Alex, beruntung organisasi yang dia pimpin di Kabupaten Tangerang memiliki mekanisme kerja kolektif. Sehingga, kendala yang terjadi dibawah tidak hanya menjadi tanggungjawab KPD tapi juga menjadi tanggungjawab bersama Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Banten dan Kolektif Pimpinan Nasional (KPN).

“Lewat koordinasi berjenjang di Rekan Indonesia, akhirnya RSUD Balaraja mau melakukan tindakan operasi terlebih dahulu karena ada penjelasan dari pengurus pusat bahwa berdasarkan permenkes 28/2014 ada waktu 3×24 jam untuk memastikan penjaminan biayanya” ujar Alex.

Susiyanto, ketua KPW Banten Saat Menyerahkan Santunan

Susiyanto, ketua KPW Banten Saat Menyerahkan Santunan

Saat Jasa Raharja menolak penjaminan pembiayaan, tim Rekan Indonesia langsung bergerak untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Sayangnya, menurut Alex. Status kepesertaan korban adalah peserta mandiri penerima upah kelas II dan terdapat tunggakan sebesar Rp 1.380.000,-

“Rekan Indonesia sudah berupaya agar korban dimutasi ke peserta PBI, namun menurut BPJS itu tidak bisa karena korban adalah peserta kelas II, hanya peserta mandiri kelas III yang dapat dimutasi ke PBI. Sementara keluarga korban sama sekali tidak memiliki uang dan kemampuan untuk membayar denda tersebut” papar Alex.

Akhirnya, lewat urunan anggota Rekan Indonesia se Provinsi Banten persoalan tunggakan premi BPJS korban bisa diatasi. Dan pada hari minggu 21 Maret 2021, KPW Banten melalui ketua KPW Rekan Indonesia Banten memberikan langsung santunan tersebut kepada keluarga korban di kediaman korban.

Be the first to comment on "Rekan Indonesia Kabupaten Tangerang Tangani Korban Laka Lantas Dari Bawa Ke RS Dan Urus Jaminan Pembiayaan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*