REKANINDONESIA.ORG. JAKARTA – Naas benar nasib bayi berumur 9 bulan ini, saat harus operasi di sebuah RS Swasta Jakarta Barat harus dikenakan biaya 20 juta untuk menjalani operasi usus karena di diagnosa Morbus Hirschprung (BAB sedikit karena usus di dekat anus tidak memiliki syaraf).
Bayi dari pasangan suami istri peserta BPJS Kesehatan PBI DKI adalah warga Semanan, Kalideres, Jakbar. Bayinya lahir di RSUD Cengkareng pada Juli 2020, dan seminggu paska lahiran bayinya mengalami kelainan di perut ditandai dengan pembengkakan di perut dan mengalami BAB sangat sedikit, setelah dilakukan chek di RSUD Cengkareng ternyata bayi mengalami Morbus Hirschprung dan harus dilakukan operasi, oleh RSUD Cengkareng dilakukan operasi pertama dan berhasil.
Setelah operasi pertama bayi melakukan rawat jalan, sampai bulan Januari 2021. Dan pada Januari 2021 itu harus dilakukan operasi kedua. Namun, karena di RSUD Cengakreng ruang NICU penuh maka oleh RSUD Cengkareng di rujuk ke RS Swasta terdekat.
Saat di rujuk ke RS Swasta terdekat inilah muncul masalah terkait pembiayaan operasi, dimana RS Swasta tersebut meminta uang sebesar 20 juta agar bayi dapat dilakukan tindakan operasi kedua. Kebingungan pun melanda keluarga karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Akhirnya melalui tetangganya disarankan untuk menghubungi Rekan Indonesia Jakbar. Rekan Indonesia Jakbar yang menerima laporan langsung turun ke RS Swasta tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Wilayah DKI, Ravindra Anan, dan Wakil Ketua Rekan Indonesia Jakbar, Vingga Rizky Pranata Hafuzein.
Di RS Swasta tersebut tim Rekan Indonesia segera melakukan cek informasi pengaduan ke petugas RS, dan ternyata benar bahwa pihak RS Swasta tersebut mengatakan bahaw biaya operasi tidak dicover oleh BPJS sehingga keluarga pasien harus membayar tunai. Bahkan pihak RS Swasta tersebut juga mengatakan Pasien harus merubah Faskes BPJS dari PBI ke Mandiri yang Kelas 1 agar bisa RS Swasta tersebut bisa pinjam alat pendeteksi usus/alat untuk operasi Pasien ke RSUD Cengkareng.
Mendapat kebenaran laporan pengaduan warga tersebut, tim Rekan Indonesia lalu berkoordinasi dengan pihak BPJS. Dan ternyata pihak BPJS mengatakan bahwa biaya operasi tersebut dicover oleh BPJS, petugas BPJS lalu menghubungkan tim Rekan Indonesia untuk berkoordinasi dengan Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di RS Swasta tersebut dan oleh petugas PIPP BPJS dikatakan bahwa semua biaya di cover oleh BPJS.
Menanggapi hal tersebut melalui keterangan persnya hari ini (13/3), ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Jakbar, Hardianto menyatakan kejanggalan atas kasus tersebut. Pertama, RS Swasta yang menangani bayi tersbut telah memberikan informasi bohong kepada keluarga pasien terkait pembiayaan operasi, dimana keluarga pasien diminta membayar 20 juta dengan alasan tidak di cover BPJS. Kedua, Ada unsur pemaksaan dimana keluarga pasien dipaksa pindah kepersertaan dari PBI ke Mandiri kelas 1.
“Bayangkan jika kasus ini tidak terlaporkan, harus bagaimana warga miskin DKI harus memenuhi biaya pengobatan keluarganya. Kami juga memepertanyakan regulasi yang mengharuskan warga DKI peserta PBI harus pindah ke peserta Mandiri. Keluarga yang peserta BPJSnya PBI itu jelas orang tidak mampu, lah kalau harus pindah ke Mandiri kelas 1, bagaimana warga miskin harus bayar iurannya ?” tegas Ato panggilan akrab Hardianto.
Be the first to comment on "Gawat RS Swasta Di Jakbar Bohongi Keluarga Pasien Dan Masih Menunda Tindakan Operasi"