Asabri Untuk Jaminan Sosial Prajurit

Chazali Situmorang, Pengamat Jaminan Sosial
Chazali Situmorang, Pengamat Jaminan Sosial
Bagikan Artikel Ini

Oleh : Dr. apt. Chazali H. Situmorang,M.Sc / Ketua DJSN 2011-2015

UU BPJS, Nomor 24 Tahun 2011, adalah undang-undang yang memerintahkan transformasi 4 BUMN yaitu PT. Askes, PT. Jamsostek, PT. Asabri dan PT Taspen. Untuk Askes dimulai 1 Januari 2014 baik program maupun kelembagaan. Jamsostek kelembagaan dulu, program 6 bulan kemudian. Askes berganti nama menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan Asabri dan Taspen menyerahkan programnya (saja) 8 (delapan) tahun mendatang yaitu tahun 2029 kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Ayat (2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Sedangkan pasal berikutnya (pasal 66), mengharuskan proses pengalihan dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 66; Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam 8 tahun kedepan ini, ada tugas berat Asabri dan Taspen, yaitu menyiapkan roadmap untuk proses pengalihan program ( tidak termasuk kelembagaan) kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan bagaimana caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sampai hari ini DJSN maupun Kementerian terkait (seperti Kemenhan, Kemenkeu, MenBUMN, MenPAN), setahu saya belum menyiapkan dokumen RPP dimaksud, dengan melibatkan Taspen maupun Asabri.

Ada kecenderungan Asabri dan Taspen enggan menyerahkan program dimaksud kepada BPJS Ketenagakerjaan, bahkan melakukan lobi-lobi intens dengan melakukan pendekatan ke berbagai Kementerian terkait agar peralihan itu dibatalkan.

Terkait Asabri (Persero), saat ini sedang mengalami “musibah” yang luar biasa. Diduga sekitar 22 triliun rupiah, Asabri mengalami kerugian akibat permainan saham dan investasi penyertaan dana oleh para pengelola Asabri.

Kita memahami, bahwa yang menjadi peserta Asabri adalah seluruh Prajurit TNI. Mereka mendapatkan asuransi sosial dan pensiun dari Asabri yang dananya berasal dari ptongan gaji prajurit 4,75% dan dukungan APBN dengan pola pay as you go.

Asabri sebagai BUMN berbadan hukum persero, tidak dapat dihindari dalam gerakan programnya tentu mencari untung sebesar-besarnya, bukan saja untuk pesertanya, tetapi untuk keuntungan perusahaan sebagai persero. Untuk keuntungan perusahaan, banyak pihak yng berkepentingan baik kelembagaan pemerintah, swasta, dan juga personal pejabat pemerintah.

Asabri tergelincir dalam permainan saham. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Burhanuddin (Kajagung) menuturkan, “Hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 26 Januari 2021

Kajagung mengatakan, total aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp 18 triliun. Namun, ia menyebut masih ada kemungkinan aset lain yang akan disita. Kini, Kejaksaan Agung masih terus melacak aset para tersangka. Tidak ada informasi lanjutan, apakah aset yang disita itu liquid, atau bentuk barang yang sulit dijual.

Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Keenam orang itu adalah mantan Dirut PT Asabri 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, mantan Dirut PT Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan Direktur PT Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 inisial HS. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri 2009-2014 inisial BE, Kadiv Investasi PT Asabri 2012-2017 inisial IWS, serta Dirut PT Prima Jaringan inisial LP.

“Sementara itu dua orang tersangka lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain, tidak dilakukan penahanan,” jelas pihak Kejagung.

Dengan jebolnya dana Asabri sampai 22 triliun, tentu tidak dapat dihindari, bahwa Asabri akan mengalami kesulitan liquiditas untuk membayarkan kewajiban premi kepada pesertanya sebab sumber dana dari investasi sebagai bentuk pengembangan menyusut tajam. Apakah itu untuk asuransi sosial maupun uang pensiun. Memang sistem pay as you go dapat sebagai katup pengaman untuk lancarnya pembayaran pensiun.

Untuk jangka menengah, 5 sampai 8 tahun mendatang, Asabri akan menghadapi persoalan keuangan yang serius. Setelah program Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, pola pembayaran pensiun adalah fully funded.

Semua dana jaminan sosial yang ada di Asabri pada tahun 2029 harus diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan termasuk juga semua pesertanya. Para Prajurit akan mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagkerjaan.

Tentu pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung cermat aset yang diserahkan Asabri dengan keharusan BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kewajiban manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP dimaksud.

Kalau “ember bocor” yang diserahkan Asabri, siapa yang akan menambal lobang tersebut. Tidak mungkin BPJS Ketenagakerjaan. Menurut UU SJSN dan UU BPJS, kewajiban pemerintah yang harus menambal ember yang bocor itu. Sehingga saat diserahkan, isinya sudah penuh sesuai kebutuhan.

Jika pemerintah abai atau lambat menyelesaikan persoalan Asabri, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN, akan memberikan implikasi menurunya semangat juang para prajurit dalam melaksanakan tugasnya menjaga NKRI. Mereka adalah warga negara bersenjata (kombatan) yang memerlukan jaminan sosial yang pasti dan terjamin bagi dirinya maupun keluarganya.

Banyak pihak yang bertanya dan tidak habis pikir, kenapa “Permainan saham dan investasi penyertaan dana ” ini yang disinyalir mulai tahun 2012 dan berlangsung selama 7 tahun ( 2019), baru ketahuan sekarang di tahun 2020. Bagaimana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan selama ini?.

Banyak lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi, mulai OJK, BPK, BPKP, sampai dengan Komisaris yang mengawasi secara internal. Setiap tahun RUPS, tapi yang tercium bau wangi semerbak mengalahkan bau tak sedap “pat gulipat “ permainan saham dan investasi dana.

Semoga Asabri dapat disehatkan kembali, dan mereka yang bersalah dan turut mendapatkan aliran uang negara dan peserta Asabri dihukum setimpal, dan penyitaan aset mereka untuk menutupi kerugian. Dan yang paling penting memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perasuransian di Indonesia.

Be the first to comment on "Asabri Untuk Jaminan Sosial Prajurit"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*