Menkes Terawan Diminta Agar Tindak Tegas Peredaran Herbal Yang Klaim Bisa Sembuhkan Covid19

Herbavid19 yang tengah menjadi polemik terutama setelah diprotes oleh kalangan Gabungan Pengusaha Jamu
Bagikan Artikel Ini

JAKARTA – Ditengah mewabahnya pandemi Covid19 di Indonesia, ada fenomena yang kemunculannya meningkat seiring dengan meningkatnya angka positif Covid19. Fenomena itu adalah bermunculannya produk herbal yang mengklaim dapat menyembuhkan Covid19.

Sejatinya belum ada satu obat maupun vaksin yang dapat menyembuhkan Covid19 termasuk juga obat herbal. Produk obat herbal yang beredar dengan klaim dapat menyembuhkan Covid19 adalah omong kosong dan cenderung khasiatnya hanya untuk menaikkan daya tahan tubuh saja, tidak lebih.

Di balik khasiatnya yang hanya untuk meningkatkan daya tahan tubuh, ternyata obat herbal juga bisa berbahaya bagi tubuh manusia. Pasalnya, sembarangan mengonsumsi obat herbal bisa membuat gejala yang kita alami jadi makin parah. Berbagai bahan dari obat herbal mungkin memberikan efek samping yang tidak kita ketahui.

Selain itu, tanpa sepengetahuan konsumen, obat herbal juga mungkin sudah ditambahi berbagai bahan kimia berbahaya meski katanya alami. Karena itu, kita harus bijak dan jeli dalam memilih obat herbal yang aman dan sudah teruji klinis.

Herbavid19 yang tengah menjadi polemik terutama setelah diprotes oleh kalangan Gabungan Pengusaha Jamu

Terkait maraknya obat herbal yang mengklaim bisa menyembuhkan Covid19, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lebih pro aktif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait obat herbal yang saat ini marak beredar secara gratis kepada masyarakat bahkan juga dijadikan barang donasi kepada tenaga medis. Hal ini tentu akan sangat berbahaya ketika yang dikonsumsi oleh masyarakat awam adalah produk obat herbal yang mengandung zat-zat yang berbahaya untuk tubuh manusia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ervan Purwanto, Sekretaris Nasional Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia.

“Maraknya herbal yang mengklaim bisa menyembuhkan Covid19 perlu disikapi oleh Menkes Terawan agar masyarakat tidak sembarang mengkonsumsi obat herbal,” ujar Ervan kepada redaksi cakrawarta.com, Rabu (29/4/2200) pagi.

Apalagi, menurut Ervan, ditengah wabah Covid19, masyarakat cenderung lebih mudah mempercayai obat herbal yang dapat menyembuhkan Covid19. Padahal banyak produk herbal yang belum teruji secara klinis dan benar-benar mampu menyembuhkan Covid19.

“Menkes jangan diam saja terhadap upaya produsen obat herbal yang menjadikan masyarakat menjadi kelinci percobaan dengan iming-iming dapat menyembuhkan Covid 19,” tegas Ervan.

Ervan juga menjelaskan bahwa syarat aman dikonsumsi sebuah produk herbal ada 2 yaitu memenuhi standar WHO dan Badan POM. RI. Menurut standar WHO harus mencatumkan nama produsennya selain juga mencantumkan merknya. Sementara m,standar BPOM adalah harus menulis nomor registrasi pada kemasan obat tersebut untuk menandakan bahwa obat tersebut sudah teruji klinis sehingga aman untuk dikonsumsi.

“Ini sebagai bukti bahwa obat tersebut sudah melewati berbagai macam tes yang resmi,” Ervan.

Selain itu, obat jenis herbal yang aman seharusnya mencantumkan SNI atau Standar Nasional Indonesia. SNI akan dikeluarkan bila produknya sudah mengikuti standar produksi dan kualitas barang di Indonesia.

“Ini berarti produk yang ada SNI-nya punya pabrik yang bersih, aman, dan terjamin. Tanpa SNI, kualitas produk patut dipertanyakan,” pungkas Ervan.

Be the first to comment on "Menkes Terawan Diminta Agar Tindak Tegas Peredaran Herbal Yang Klaim Bisa Sembuhkan Covid19"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*