rekanindonesia.org. MEDAN. Yuliana, warga Dusun I Desa Sumber Melati Diski, Sumatera Utara ini harus menanggung biaya melahirkan sebesar Rp 4 juta karena belum menjadi peserat BPJS Kesehatan karena terkendala dengan dokumen kependudukan yang tidak lagi di urus sejak peristiwa kebakaran dirumahnya.
Pada tanggal 3 Maret 2025 call center Rekan Indonesia Provinsi Sumatra Utara mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang melahirkan tetapi tidak memiliki data kependudukan dan biaya persalinan di RS Umum Haji, Medan, Sumut. Rekan Indonesia Provinsi Sumut pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dengan langsung menuju ke RS.
Sesampainya di RS Umum Haji, tim advokasi Rekan Indonesia langsung menemui suami Yuliana untuk mendapatakan keterangan lengkap terkait kejadiannya. Dari pengakuan sang suami, didapat keterangan bahwa suaminya diharuskan depsit sebesar Rp 1 Juta. Sang suami yang bekerja sebagai supir di salah satu CV hanya penerima upah Rp 65 ribu per hari tidak memiliki biaya sama sekali karena baru membayar uang sewa rumah. Suami Yuliana berkata sudah berusaha mencari pinjaman kesana kemari tetapi belum dapat.
Tim advokasi Rekan Indonesia Sumut langsung berkordinasi dengan management Rumah sakit keluarga pun diberikan keringanan untuk tidak membayar deposit.
Tanggal 04 Maret 2025, tim advokasi Rekan Indonesia Sumut mendampingi suami Yuliana untuk mengurus kembali dokumen kependudukannya yang lenyap karena kebakaran. Sebelumnya pendampingan dilakukan di kantor desa Sumber Melati Diski untuk meminta Surat Keterangan Domisili & Surat Keterangan yang menyatakan bahwasanya data dari pasien tersebut habis terbakar oleh desa. Di kantor desa proses berjalan lancar.
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Domisili & Surat Keterangan yang menyatakan bahwasanya data dari pasien tersebut habis terbakar oleh desa, proses pendampingan berlanjut menuju Dinas Kependudukan Catatan Sipil(Dukcapil) untuk menyerahkan data data yang harus dipenuhi untuk menerbitkan kembali data data pasien.
Di Dukcapil ada kendala dikarenakan data pasien belum online staff Dukcapil meminta kami untuk membawa pasien ke Kantor nya tetapi kami menolak karena keadaan pasien yang sedang sakit itu tidak memungkinkan untuk di bawa ke kantor DinasDukcapil. Setelah Bernegosiasi dan berkordinasi akhirnya Dinas Dukcapil mengirim timnya untuk melakukan rekam data di rumah sakit. Akhirnya bisa keluar E KTP dan KK atas nama suami dan Yuliana.
Tanggal 06 Maret 2025 tim advokasi Rekan Indonesia Sumut bersama keluarga pasien menemui Humas Rumah Sakit Umum Haji Untuk meminta keringanan agar diberikan program cicil hutang biaya pengobatan. Pihak RS Umum Haji Rumah sakit bisa memberikan keringanan tetapi pasien harus memiliki 50% dari total biaya pengobatan yaitu Rp 2 juta dan jaminan yang nominalnya sama dengan sisa biaya pengobatan.
Pada tanggal 07 Maret 2025 Ikoriansyah, ketuaRekan Indonesia Provinsi Sumatra Utara, Paulus Peringaten Gulo SH,ketua GMNI Sumut dan Yunan Habibi SH, divisi hukum Rekan Indonesia Sumut menemui dinas kesehatan Sumut untuk melaporkan dan berkordinasi terkait kasus pasien yuliana, akhirnya Yuliana dan bayinya mendaptkan pembiayaan dari dinkes provinsi Sumut dengan menggunakan program Nonregister.
Akhirnya Yuliana dan bayinya terbebas dari biaya melahirkan di RS Umum Haji, Medan dan hari bisa pulang ke rumah.(iksum)
Be the first to comment on "Warga Dusun I Desa Sumber Melati Diski Kena Biaya Melahirkan, Bingung Gak Punya Uang"