Ini Nih Syarat Dan Cara Nyicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (Kompas.com-Mela Arnani)
Bagikan Artikel Ini

rekanindonesia.org. Jakarta. Selama pandemi covid-19 banyak warga mengalami kesulitan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Dalam situasi pandemi covid-19 dimana penghasilan sebagaian besar warga menurun drastis, sehingga warga lebih mengutamakan membeli kebutuhan makan, ditambah lagi banyak warga yang kehilangan mata pencahariannya sehingga tidak memiliki uang lebih untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Situasi saat pandemi mulai menurun dan dapat dikendalikan, banyak warga mulai sadar bahwa dirinya sudah menunggak 2 tahun lebih seiring berlangsungnya pandemi covid-19. Ironisnya, tunggakan tersebut dibarengi dengan penon-aktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Panik dan binggung muncul, kebingungan lebih banyak disebabkan ketidaktahuan apakah tunggakan BPJS , dan kepanikan muncul ketika ada anggota keluarganya yang jatuh sakit dan butuh biaya untuk rawat inap.

Dalam periode 2021 – 2022 saja, Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia mendapat laporan sejumlah 13.241 laporan yang menanyakan apakah tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bisa di Cicil ? Nah, untuk menjawab laporan warga tersebut rekanindonesia.org mencoba menjawab lewat artikel ini.

Baca Juga : Ini Dia Besaran Denda BPJS Kesehatan Terhadap Yang Telat Bayar Premi

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran dengan cara dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Program rencana pembayaran bertahap ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, meliputi:

  1. Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan
  2. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  4. Maksimal periode pembayaran bertahap selama 12 tahapan Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Cara daftar program cicilan iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga. Adapun pendaftaran program cicilan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
  3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program
  4. Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
  5. Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilah tagihan iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bagi para peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan BPJS Kesehatan akan terkoneksi kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

Sebagai informasi, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan maka akan diberhentikan sementara status kepesertaannya. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.

Adapun dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda. Tapi jika peserta melakukan rawat inap maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Be the first to comment on "Ini Nih Syarat Dan Cara Nyicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*