rekanindonesia.org. Jakarta. Sarmiyati, 66 tahun, warga Kemayoran, mengalami gangguan di Jantung. Jumat, 13 September 2022, keluarga membawa Sarmiyati ke RS swasta di Jakarta Pusat, dan oleh dokter RS tersebut diputuskan untuk rawat inap karena harus menjalani operasi by pass jantung.
Pasca operasi, Sarmiyati menjalani rawat inap selama 2 minggu, pemeriksaan terakhir dokter 28 Oktober, Sarmiyati dinyatakan boleh pulang keesokan harinya.
Mendengar kabar besok boleh pulang, keluarga merasa senang, Namun hingga 30 Oktober 2022, Sarmiyati belum juga bisa pulang karena masih menunggu surat keterangan dokter yang merawatnya untuk diperbolehkan pulang.
“Setiap ditanya ke suster apa sudah boleh pulang jawabannya selalu disuruh sabar dan menunggu dokternya datang” ungkap Ramadhan keluarga Sarmiyati.
Karena tidak ada kepastian, Ramadhan melaporkan kejadian yang dialami ke Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia.
“Saya penta (minta-red) nomornya relawan dari tetangga saya yang pernah dibantu, masalahnya kita butuh kepastian boleh pulang apa nggak. apalagi saya udah gak kerja selama 2 minggu karena harus jaga di RS” ujar Ramadhan.
Buruh Bangunan Korban Sengatan Listrik Ini Didampingi Rekan Indonesia Banten.
Pengurus KPD Rekan Indonesia Kab. Kediri Maju Di Pilkades
Tanggal 1 Oktober, laporan masuk ke Rekan Indonesia, setelah menelusuri kebenaran laporan dari Ramadhan. Tim advokasi Rekan Indonesia segera menindaklajuti dengan datang langsung ke RS tempat Sarmiyati di rawat.
Setelah tim advokasi meminta keterangan keluarga Sarmiyati, tim advokasi juga mengkonfirmasi ke suster di kamar ranap. Didapati fakta, memang benar apa yang dilaporkan keluarga Sarmiyati.
“Kami tanya ke suster dan benar jawabannya masih sama yaitu menunggu datang dokternya untuk memberikan surat keterangan boleh pulang” ungkap Rizki, advokator Rekan indonesia Jakpus.
Hasil observasi dilapangan oleh Rizki segera dilaporkan ke KPW Rekan Indonesia DKI. Setelah mendapat hasil observasi, KPW Rekan Indonesia DKI berkoordinasi dengan dirut RS tersebut dan dirut menjanjikan akan menyelesaikan masalah ini.
Alhamdulillah, tgl 2 Oktober 2022 jam 14:31 Sarmiyati akhirnya diperbolehkan pulang.
Be the first to comment on "Sudah Boleh Pulang, Eh Dokternya Gak Datang Untuk Kasih Surat Pulang"