Rekan Indonesia Jatim Kecam Dugaan Pungli di RSUD Ketapang Sampang

Bagikan Artikel Ini

Sampang — Dugaan pungutan liar di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, menuai kecaman keras. Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang melahirkan diminta membayar hampir Rp 4 juta, meskipun status kepesertaan BPJS-nya aktif.

Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai kasus ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip jaminan kesehatan nasional.

“Tindakan RSUD Ketapang ini adalah pelecehan kemanusiaan dan pengkhianatan terhadap rakyat yang sudah membayar iuran BPJS. Rumah sakit daerah seharusnya jadi garda depan pelayanan publik, bukan ladang pungutan liar,” kata Bagus dalam pernyataan resminya, Kamis, 25 September 2025.

Bagus menuntut pihak rumah sakit segera mengembalikan uang pasien secara penuh dan tanpa syarat. Ia juga meminta Bupati Sampang turun tangan serta memberikan sanksi tegas kepada staf maupun pejabat rumah sakit yang terbukti melakukan pungutan.

Selain itu, Rekan Indonesia Jatim mendesak audit menyeluruh terhadap transaksi RSUD Ketapang dan meminta Kementerian Kesehatan serta BPJS Pusat untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

Bagus memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun manajemen rumah sakit, pihaknya akan mengorganisir aksi massa.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika hak rakyat diinjak-injak. Program JKN adalah amanat konstitusi, bukan ruang bagi oknum mencari keuntungan,” tegas Bagus.

Kasus dugaan pungutan liar ini dinilai bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem JKN. Rekan Indonesia Jatim menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

Be the first to comment on "Rekan Indonesia Jatim Kecam Dugaan Pungli di RSUD Ketapang Sampang"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*