REKANINDONESIA.ORG. SERANG- Rafa Al Maulana,warga desa Bumi Jaya Ciruas Serang, 1 tahun, mederita muntaber. Pada 11 April 2021 datang berobat ke RS Hermina Ciruas dengan menggunakan jaminan Kartu Indonesia Sehat. Sebagai peserta BPJS, orangtua Rafa, sebut saja Abdul yakin bahwa muntaber anaknya bisa teratasi oleh petugas kesehatan di RS Hermina Ciruas, Serang, Banten.
Satu hari dirawat, Rafa menghembuskan nafas terakhirnya pada 12 April 2021. Naasnya saat mengurus administrasi, ternyata kartu BPJS Rafa non aktif karena NIK Rafa di kantor kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) belum aktif. Sehingga pihak RS Hermina mengenakan biaya deposit sebesar 5 juta rupiah kepada Abdul agar jenazah bisa segera dibawa ke rumahnya untuk dimakamkan, dan akan dikembalikan saat kartu KIS Rafa sudah aktif.
Pada saat proses pengurusan jenazah di rumah, Abdul bercerita kepada tetangganya Sri terkait KIS yang belum aktif dan dikenakan biaya 5 juta. Lewat Sri, Abdul disarankan untuk menghubungi Rekan Indonesia. Dimana dulu dirinya pernah di tolong oleh tim Rekan Indonesia sehingga tidak kena biaya dengan menggunakan kartu KIS.
Mengikuti saran Sri, Abdul menghubungi Rekan Indonesia Provinsi Banten. laporan di terima oleh Susiyanto, Ketua KPW Rekan Indonesia Banten.
“13 April 2021 malam, orangtua Rafa menghubungi Rekan Indonesia. Setelah mendapat kronologi lengkap maka Rekan Indonesia langsung bergerak malam itu juga untuk mengkonfirmasi terkait kejadian kasusnya kepada dukcapil Serang dan RS Hermina Ciruas” cerita Yanto panggilan dari Susiyanto.
Namun sayang, yanto menambahkan. Malam itu RS Hermina tidak merespoh, hanya dukcapil yang merespon dan akan segera mengaktifkan NIK dari almarhum Rafa.
“Cuma Dukcapil Serang yang respon dan akan mengaktifkan NIK Rafa” ujar Yanto.
Esok harinya, 14 April 2021 setelah di cek oleh Abdul, kartu KIS Rafa sudah aktif, dan Abdul diarahkan oleh Yanto agar segera ke RS Hermina Ciruas untuk mengambil uang deposit yang 5 juta.
“Sampai di RS, pak Abdul kontak saya kasih tahu kalau kasir RS Hermina Ciruas menolak mengembalikan uang deposit dengan berbagai macam alasan” kata Yanto.
Mendengar itu, Yanto segera bergegas ke RS Hermina. Setelah terjadi perdebatan terkait regulasi BPJS dan kewajiban RS berdasarkan UU RS, akhirnya pihak RS Hermina Ciruas berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
“Tanggal 14 April kami tagihkan, dan akhrinya keluar dan langsung di terima oleh Ibu Rafa. Pihak RS beralasan karena petugas kasirnya orang baru maka tidak paham terkait regulasi BPJS” pungkas Yanto.
Be the first to comment on "Rekan Indonesia Banten Tagih Uang Deposit Pasien 5 Juta Ke RS Hermina Ciruas."